Rabu, 28 Maret 2012

PEMERIKSAAN PAJAK I


1. DASAR HUKUM


2. DEFINISI

     Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
     keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
     berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
     kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
     ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     (Pasal 1 angka 25 UU KUP)

     Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari compliance audit yang dilakukan oleh
     pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli
     yang ditunjuk oleh DJP untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

     Secara ringkas, perbandingan antara Pemeriksaan Pajak (Tax Audit) dengan
     Pemeriksaan Laporan Keuangan (General Audit) dapat dijelaskan sebagai berikut:

URAIAN

GENERAL AUDIT

TAX AUDIT

Auditor

 

Auditor Independen

 

PNS DJP atau Tenaga Ahli yang ditunjuk

Objek Audit

 

Laporan Keuangan

 

SPT atau pelaksanaan kewajiban perpajakan

Tujuan

 

Memberikan opini

 

Menguji kepatuhan & tujuan lain

Output

 

Opini/Laporan

 

Surat Ketetapan Pajak (SKPN, SKPKB, SKPLB)

Acuan

PSAK

UU Fiskal



3. TUJUAN PEMERIKSAAN

     Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
     perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
     peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

     a.  Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

           -->  Jenis Pajak              : satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
           -->  Masa / Tahun Pajak : satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak
                                                      atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun
                                                      berjalan

     b. Pemeriksaan untuk tujuan lain
          -->  Penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan
                pemeriksaan


5. KRITERIA PEMERIKSAAN

     a.  Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
                   1) Harus dilakukan : - Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian
                                                         kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
                                                         dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
                   2) Dapat dilakukan : - WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
                                                         menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah
                                                         diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
                                                         pajak;
                                                      - WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
                                                         menyatakan rugi;
                                                      - WP tidak menyampaikan atau menyampaikan
                                                         Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka
                                                         waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
                                                      - WP melakukan penggabungan, peleburan,
                                                        pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
                                                        meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
                                                        atau
                                                     - WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
                                                        memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
                                                        risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya
                                                        kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi
                                                        sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
                                                        perpajakan.

      b. Pemeriksaan untuk tujuan lain
           --> dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
                    - pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
                    - penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
                    - pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
                    - Wajib Pajak mengajukan keberatan;
                    - pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
                      Penghasilan Neto;
                    - pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
                    - penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
                    - penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
                    - Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
                    - penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka
                      waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian
                      fasilitas perpajakan; dan/atau
                    - memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian
                       Penghindaran Pajak Berganda.

                         

6. JENIS PEMERIKSAAN

              a. Pemeriksaan Kantor       -->  dilakukan di kantor DJP

              b. Pemeriksaan Lapangan  -->  dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha
                                                                atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib
                                                                Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh
                                                                Dirjen Pajak

7. JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN

            a. Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

                    1. Pemeriksaan Kantor
                           --> paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling
                                 lama 6 (enam) bulan karena alasan tertentu, yang dihitung sejak
                                 tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
                                 Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil
                                 Pemeriksaan.
                           --> alasan tertentu tersebut, antara lain:
                                   • ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak
                                   • diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
                                       lainnya
                                   • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
                                      kepada pihak ketiga
                                   • berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala UP2
                           --> Apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang
                                 terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang
                                 berindikasi  adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan
                                 Kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan

                     2. Pemeriksaan Lapangan
                          -->  paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling
                                 lama 8 (delapan) bulan karena alasan tertentu, yang dihitung sejak
                                 tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
                                 Laporan Hasil Pemeriksaan.
                          -->  alasan tertentu tersebut, antara lain:
                                    • ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak
                                    • diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
                                       lainnya
                                    • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
                                       kepada pihak ketiga
                                    • terdapat permintaan Pemeriksaan oleh Unit Pelaksana
                                       Pemeriksaan Domisili kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan
                                       Lokasi
                                    • berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana
                                       Pemeriksaan
                            --> paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5
                                  (lima) kali perpanjangan dalam hal terdapat indikasi transaksi
                                   transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi
                                   adanya rekayasa transaksi keuangan

               b. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

                         1. Pemeriksaan Kantor
                               --> paling lama 14 hari sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa,
                                     pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
                                     Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
                                     Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal LHP

                        2. Pemeriksaan Lapangan
                              --> paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan
                                    pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa,
                                    pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
                                    Pajak, sampai dengan tanggal LHP










Selasa, 27 Maret 2012

SE - 08/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 08/PJ/2012

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 5 huruf d angka 6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan pedoman penyusunan KKP sebagai berikut.

A. Definisi
  1. KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  2. KKP Umum adalah KKP selain KKP Khusus yang formatnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. KKP Khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya.
  4. KKP Induk adalah KKP yang merupakan rangkuman dari KKP Induk Per Jenis Pajak.
  5. KKP Induk Per Jenis Pajak adalah KKP yang memuat objek pajak, pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
  6. KKP Pendukung adalah KKP yang memuat uraian lebih detail atau rincian dari suatu KKP.
  7. Dokumen pendukung KKP adalah dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP.
  8. Dokumen pemeriksaan adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang diperlukan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  9. Berkas KKP adalah KKP, dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan.
B. Pembuatan dan Penelaahan KKP
  1. KKP Umum dibuat oleh Ketua Tim dan Anggota Tim.
  2. KKP Induk, KKP Induk Per Jenis Pajak, dan KKP Pendukung harus dibuat sesuai ruang lingkup pemeriksaan, Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
  3. Dalam hal terdapat pos/pos turunan yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya, KKP harus mengungkapkan bahwa pos/pos turunan tersebut tidak diperiksa.
  4. Penelaahan KKP Umum dilakukan oleh Supervisor. Hasil penelaahan dituangkan dalam Review Sheet Kertas Kerja Pemeriksaan.
  5. KKP Khusus dibuat, disusun, dan/atau ditelaah sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Contoh KKP Khusus adalah KKP Rencana Pemeriksaan, KKP Perubahan Rencana Pemeriksaan, KKP Rencana Program Pemeriksaan, dan KKP Realisasi Program Pemeriksaan.
C. Ketentuan Umum
1. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
  1. bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
  2. bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
  3. dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
  4. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
  5. referensi untuk pemeiksaan berikutnya.
2. KKP harus memberikan gambaran mengenai:
  1. prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
  2. data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
  3. pengujian yang telah dilakukan; dan
  4. simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
3. Pembuatan KKP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. lengkap, yaitu seluruh proses pemeriksaan telah didokumentasikan;
  2. akurat, yaitu bebas dari kesalahan baik kesalahan hitung maupun kesalahan menyajikan informasi;
  3. dibuat secara objektif dan profesional;
  4. sistematis dan informatif;
  5. dibuat sesuai dengan format yang berlaku; dan
  6. diparaf oleh Tim Pemeriksa, serta dicantumkan tanggal pembuatan dan penelaahan.
4. KKP merupakan bagian dari rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
D. Format KKP Umum
Format KKP Umum terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Bagian Atas
Bagian ini bentuknya dibakukan, isinya meliputi nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul KKP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Masa/Tahun Pajak yang Diperiksa.
2. Bagian Tengah
Bagian ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Bagian pertama
Bentuk bagian ini tidak dibakukan dan sesuai dengan kebutuhan Pemeriksa Pajak. Bagian ini memuat:
1) sumber data;
2) bukti yang dikumpulkan;
3) teknik dan prosedur pemeriksaan yang ditempuh; dan
4) uraian/simpulan hasil pemeriksaan.
Bagian ini dapat berbentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak, kecuali dalam hal:
1) pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau
2) pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
b. Bagian kedua
Bentuk bagian ini dibakukan yang terdiri dari:
1) uraian penjelasan, yang berisi:
a) uraian penjelasan dilakukannya koreksi;
b) uraian penjelasan tidak dilakukannya koreksi; dan/atau
c) uraian lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa; dan
2) dasar hukum terkait dengan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1). 
Bagian ini dicantumkan pada KKP dimana koreksi atau pemeriksaan atas suatu pos/pos turunan dilakukan.
Bagian tengah dapat terdiri dari beberapa halaman sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KKP dengan ketentuan masing-masing halaman harus:
a. diberi nomor halaman dan indeks dengan format "halaman ... dari ......; indeks:..."; dan
b. diparaf oleh pembuat KKP; 
di pojok kanan bawah.
3. Bagian Bawah
Bagian ini bentuknya dibakukan, yang isinya mencakup nama dan paraf pembuat dan penelaah KKP, tanggal pembuatan dan penelaahan KKP, seta kode indeks KKP.
Format KKP Umum dapat dilihat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Kode Indeks Berkas KKP
Kode Indeks Berkas KKP merupakan suatu tanda yang diberikan pada berkas KKP agar dapat diidentifikasi dengan mudah dan cepat. Kode Indeks Berkas KKP terdiri atas Kode Indeks KKP, Kode Indeks Dokumen Pendukung KKP, dan Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan.
1. Kode Indeks KKP
a. Pemeriksa Pajak harus menggunakan kode indeks KKP sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Pemberian kode indeks untuk KKP Pendukung dilakukan dengan menambah angka pada kode indeks sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan contoh sebagai berikut.
1) KKP Pendukung dari KKP B.1 diberi kode indeks B.1.1, B.1.2, dan seterusnya.
2) KKP Pendukung dari KKP B.1.1 diberi kode indeks B.1.1.1, B.1.1.2, dan seterusnya.
c. Dalam hal:
1) ruang lingkup pemeriksaan adalah satu atau beberapa jenis pajak; dan/atau
2) terdapat pos/pos turunan SPT yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
kode indeks KKP tetap mengikuti daftar kode indeks sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Dalam hal terjadi perubahan KKP yang dikarenakan oleh:
1) perubahan koreksi berdasarkan tanggapan Wajib Pajak dan/atau pembahasan atas hasil pemeriksaan;
2) perubahan koreksi berdasarkan Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
3) sebab-sebab lainnya;
KKP perubahan diberi kode indeks yang sama dengan KKP sebelumnya dan diberi tambahan kode "P1" untuk perubahan pertama, "P2" untuk perubahan kedua, dan seterusnya.
2. Kode Indeks Dokumen Pendukung KKP
a. Dokumen pendukung KKP harus diberi kode indeks mengikuti kode indeks KKP yang didukungnya, dengan contoh sebagai berikut.
Dokumen pendukung KKP Rekapitulasi Delivery Order yang Belum Dilaporkan WP (KKP B. 1.1.1) berupa fotokopi delivery order diberi kode indeks B.1.1.1.1.
b. Pemberian kode indeks pada dokumen pendukung KKP dilakukan dengan cara tertentu sehingga tidak mengubah isi/format dokumen pendukung KKP yang telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan menempelkan label pada sudut kanan bawah halaman terakhir dokumen pendukung KKP.
3. Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan
Pemberian Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan diatur sebagai berikut.
  1. Dokumen Pemeriksaan harus diawali dengan kode indeks "DOK." dan ditambahkan dengan angka secara berurutan.
  2. Pemberian kode indeks pada dokumen pemeriksaan dilakukan dengan cara tertentu sehingga tidak mengubah isi/format dokumen pemeriksaan yang telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan menempelkan label pada sudut kanan bawah halaman terakhir dokumen pemeriksaan.
  3. Rincian jenis dokumen pemeriksaan diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Referensi (Ref.)
  1. Referensi adalah Kode Indeks Berkas KKP yang menjadi sumber rujukan KKP yang dibuat.
  2. Pemeriksa harus mencantumkan referensi dalam hal isi suatu KKP merujuk pada berkas KKP lainnya.
F. Penyusunan KKP
  1. Penyusunan KKP Umum dilakukan oleh Ketua Tim dan/atau Anggota Tim.
  2. Penyusunan KKP berdasarkan urutan indeks dalam suatu berkas KKP.
G. Ketentuan Lain-Lain
  1. Format Review Sheet KKP diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Berkas KKP harus dilengkapi dengan daftar isi berupa Daftar Kode Indeks Berkas KKP yang disusun dengan menggunakan format sebagaimana dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Review Sheet KKP dan Daftar Kode Indeks Berkas KKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berkas KKP.
  4. Contoh pembuatan KKP dapat dilihat dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Format KKP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dapat diterapkan pada kertas kerja pemeriksaan tujuan lain, sepanjang belum diatur pada ketentuan tersendiri.
H. Ketentuan Peralihan
  1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan belum selesai, pembuatan dan penyusunan KKP tetap mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.54/1988 tanggal 30 Juli 1988 tentang Petunjuk Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Pasal 25/29 (Seri Pemeriksaan 41).
  2. Terhadap SP2 yang diterbitkan sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, pembuatan dan penyusunan KKP harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.54/1988 tanggal 30 Juli 1988 tentang Petunjuk Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Pasal 25/29 (Seri Pemeriksaan 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

PER - 04/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 04/PJ/2012

TENTANG

PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Pemeriksa Pajak dalam menentukan metode dan teknik pemeriksaan yang akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Direktur Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung.
  2. Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.
  3. Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
  4. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
  5. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
  6. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
  7. Pos-pos SPT adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya termasuk lampiran baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.


Pasal 2

(1)Metode Langsung maupun Metode Tidak Langsung digunakan untuk mendapatkan temuan pemeriksaan.
(2)Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 3

(1)Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.
(2)Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.
(3)Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:
  1. Transaksi Tunai dan Bank;
  2. Sumber dan Penggunaan Dana;
  3. Penghitungan Rasio;
  4. Satuan dan/atau Volume;
  5. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);
  6. Penghitungan Biaya Hidup
(4)Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan.
(5)Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4

(1)Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
  1. pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengujian keabsahan dokumen;
  3. evaluasi;
  4. analisis angka-angka;
  5. penelusuran angka-angka (tracing);
  6. penelusuran bukti;
  7. pengujian keterkaitan;
  8. ekualisasi atau rekonsiliasi;
  9. permintaan keterangan atau bukti;
  10. konfirmasi;
  11. inspeksi;
  12. pengujian kebenaran fisik;
  13. pengujian kebenaran penghitungan matematis;
  14. wawancara;
  15. uji petik (sampling);
  16. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau
  17. Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.
(2)Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.
(3)Uraian dari masing-masing Teknik Pemeriksaan dan Prosedur pemeriksaan terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang digunakan dalam pemeriksaan pada kertas kerja pemeriksaan.


Pasal 5

(1)Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus berpedoman pada Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diterapkan pada pemeriksaan tujuan lain, sepanjang belum diatur pada ketentuan tersendiri.
(3)Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan dalam menentukan harga wajar atau laba wajar atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Pemeriksaan Transfer Pricing.


Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka ketentuan yang mengatur tentang penggunaan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

SE - 04/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 04/PJ/2012

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Berdasarkan Pasal 5 huruf d angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu antara lain pada Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan.
Hal-hal umum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Program Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. Program Pemeriksaan adalah pernyataan pilihan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan.
2. Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung.
3. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau  pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
4. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu Teknik Pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
5. Rencana Pemeriksaan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala UP2 yang berisi identitas Wajib Pajak yang  memberikan gambaran umum mengenai Wajib Pajak, identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan  Tim Pemeriksa Pajak yang bersangkutan, dan uraian rencana pemeriksaan yang berisi informasi mengenai kriteria pemeriksaan, jenis pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, identifikasi masalah, tanggal selesai pemeriksaan, tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, sarana pendukung yang diperlukan, serta pos-pos SPT yang akan diperiksa.
6. Program Pemeriksaan berfungsi sebagai :
  1. sarana bagi Supervisor untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan serta memberikan bimbingan;
  2. petunjuk kerja bagi Tim Pemeriksa Pajak;
  3. sarana evaluasi penerapan metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan suatu pos SPT dan/atau pos turunannya dengan metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang telah direncanakan; dan
  4. referensi bagi penyusunan Program Pemeriksaan yang akan datang.
7. Penyusunan Program Pemeriksaan dilakukan secara mandiri, objektif, profesional serta memperhatikan Rencana Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Kepala UP2.
8. Program Pemeriksaan yang harus disusun ada 2 (dua), yaitu Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan.
9. Program Pemeriksaan merupakan bagian dari KKP.
B. Rencana Program Pemeriksaan
1. Rencana Program Pemeriksaan dibuat oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan pos-pos yang akan diperiksa dalam Rencana Pemeriksaan.
2. Rencana Program Pemeriksaan dapat disampaikan kepada Kepala UP2 bersamaan dengan Usulan Rencana Pemeriksaan.
3. Rencana Program Pemeriksaan harus ditandatangani oleh Kepala UP2 sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau pengiriman Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
4. Dalam hal terdapat perubahan Rencana Pemeriksaan berupa penambahan Pos-pos SPT/pos-pos turunannya maka harus dibuat Perubahan Rencana Program Pemeriksaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Program Pemeriksaan.
5. Perubahan Rencana Program Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan kepada Kepala UP2 bersamaan dengan Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan.
6. Perubahan Rencana Program Pemeriksaan ditandatangani oleh Kepala UP2 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah persetujuan Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan.
7. Rencana Program Pemeriksaan berisi :
a. Pos-pos SPT/pos-pos turunannya yang akan diperiksa menurut KKP Rencana Pemeriksaan;
b. Uraian Rencana Program Pemeriksaan masing-masing pos SPT/pos turunannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain memuat :
1) tujuan pemeriksaan suatu pos SPT/pos turunannya;
2) metode pemeriksaan yang akan digunakan;
3) teknik-teknik pemeriksaan yang dipilih;
4) prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan;
5) buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak yang akan dipinjam.
8. Pemilihan teknik-teknik pemeriksaan dan buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak sebagaimana dimaksud angka 7 huruf b harus mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Teknik Pemeriksaan dan buku, catatan, dan dokumen yang harus dipinjam sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah standar minimal yang harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
10. Apabila menurut Pemeriksa Pajak standar minimal sebagaimana dimaksud pada angka 9 tidak memadai untuk meyakini suatu pos, Pemeriksa Pajak dapat menambah Teknik Pemeriksaan lainnya dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen di luar standar minimal.
11. Apabila suatu Teknik Pemeriksaan yang dipilih dan/atau buku, catatan, dan dokumen yang  harus dipinjam sebagaimana dimaksud angka 9 tidak dapat dilakukan atau diputuskan untuk tidak dilakukan dalam pemeriksaan maka Pemeriksa Pajak harus mendokumentasikan alasannya dalam KKP pengujian pos SPT/pos turunan terkait.
C. Realisasi Program Pemeriksaan
  1. Realisasi Program Pemeriksaan dibuat oleh Supervisor berdasarkan kondisi nyata yang ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan.
  2. Dalam hal terdapat metode, teknik, dan/atau prosedur pemeriksaan yang tidak dilakukan maka alasannya harus dicantumkan dalam Realisasi Program Pemeriksaan.
D Format Program Pemeriksaan
  1. Rencana Program Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Perubahan Rencana Program Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Realisasi Program Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Contoh Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan terdapat pada Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Ketentuan Lain-Lain 
  1. Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Program Pemeriksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini.
  2. Mulai tanggal 15 Februari 2012 setiap penyusunan Program Pemeriksaan harus berpedoman pada Surat Edaran ini.
 Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

SE - 126/PJ/2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN (AUDIT PLAN) UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :  SE - 126/PJ/2010

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN (AUDIT PLAN)
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. Salah satu bagian penting dalam persiapan pemeriksaan adalah penyusunan Rencana Pemeriksaan.
Rencana Pemeriksaan merupakan rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) yang antara lain berisi identitas Wajib Pajak (WP), identitas Tim Pemeriksa Pajak, dan uraian rencana pemeriksaan.
Untuk memberikan pedoman tentang penyusunan rencana pemeriksaan, dengan ini diberikan Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM
  1. Pemeriksa Pajak wajib menyusun Rencana Pemeriksaan.
  2. Rencana Pemeriksaan harus disusun oleh Supervisor secara cermat berdasarkan pertimbangan profesional.
  3. Rencana Pemeriksaan harus disusun sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan.
  4. Rencana Pemeriksaan disusun setelah mempelajari dan menganalisis data WP yang tersedia. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai pendukung Rencana Pemeriksaan.
  5. Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan seluruh jenis pajak/all taxes maupun pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.
  6. Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan WP Domisili maupun pemeriksaan WP Lokasi.
  7. Rencana Pemeriksaan dapat diperbaiki atau diubah oleh Supervisor setelah SP2 diterbitkan apabila Pemeriksa Pajak menemukan kondisi yang berbeda antara Rencana Pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  8. Perubahan Rencana Pemeriksaan tetap harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.
  9. Rencana Pemeriksaan dan Perubahan Rencana Pemeriksaan harus ditelaah dan mendapat persetujuan Kepala UP2.
II. PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN

1. Kepala UP2 harus membuat Nota Dinas Penunjukan Supervisor untuk menyusun usulan Rencana Pemeriksaan setelah menerima instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan atau Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) dengan menggunakan format pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2. Nota Dinas Penunjukan Supervisor harus disertai dengan berkas WP yang diperlukan dalam penyusunan usulan Rencana Pemeriksaan, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai data yang tersedia, Profil WP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, dan data lain yang relevan.
3. Berkas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dirinci dalam Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan, yang merupakan lampiran Nota Dinas Penunjukan Supervisor, dengan format sebagaimana pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4. Berdasarkan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Supervisor menyusun KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT atau turunannya yang akan diperiksa dan perlu dilakukan pengujian. KKP Identifikasi Masalah merupakan KKP Pendukung dari Rencana Pemeriksaan.
5. Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 didasarkan pada data dan/atau informasi yang tersedia, antara lain:
a. KKP Perbandingan Data Keuangan Wajib Pajak minimal 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai dengan data yang tersedia, yaitu:
1) dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan:
a) Neraca Komparatif; dan
b) Laba Rugi Komersial Komparatif dan/atau SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Komparatif.
2) dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan:
a) Harta dan Kewajiban Komparatif; dan
b) Peredaran Bruto Komparatif dan/atau SPT Tahunan Orang Pribadi Komparatif;
b. informasi dari Profil Wajib Pajak yang telah disusun oleh Account Representative;
c. LHP sebelumnya; dan/atau
d. data lain yang relevan yang meliputi alat keterangan, analisis risiko, hasil analisis dan pengembangan IDLP, dan/atau informasi intern dan ekstern yang tersedia.
6. Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
  1. lakukan analisis rasio data keuangan yang terkait dengan pos-pos SPT;
  2. lakukan analisis trend dan benchmark dengan industri atau perusahaan sejenis;
  3. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau
  4. lakukan analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat oleh Account Representative, hasil analisis dan pengembangan IDLP, dan informasi intern dan ekstern yang tersedia.
7. KKP Identifikasi Masalah disusun dengan menggunakan format pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
8. Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor menyusun Usulan Rencana Pemeriksaan.
9. Usulan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 antara lain berisi:
a. Identitas WP yang berisi gambaran umum WP;
b. Identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan; dan
c. Uraian rencana pemeriksaan yang berisi:
1) Kriteria pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus;
2) Jenis pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan;
3) Ruang lingkup pemeriksaan, yang terdiri atas seluruh jenis pajak (all taxes), PPh Badan/Orang Pribadi, Pemotongan dan Pemungutan PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya;
4) Identifikasi masalah, yang memuat resume dari KKP Identifikasi Masalah;
5) Tanggal selesai pemeriksaan adalah rencana tanggal batas akhir penyelesaian pemeriksaan, yaitu tanggal LHP yang harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku;
6) Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
7) Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan;
8) Sarana pendukung yang diperlukan dalam pemeriksaan, misalnya software audit tools, dan lain-lain;
9) Pos-pos SPT yang akan diperiksa:
a) yang dimaksud dengan pos-pos SPT yang akan diperiksa adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya yang ditentukan akan diperiksa baik SPT Masa maupun SPT Tahunan;
b) pos turunan adalah komponen atau elemen yang mendukung suatu pos, termasuk akun neraca;
c) dalam hal pemeriksaan meliputi beberapa atau seluruh jenis pajak, maka setiap jenis pajak harus diperiksa;
d) untuk jenis pajak PPh Badan atau PPh Orang Pribadi, pos Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto harus diperiksa;
e) Pemeriksa dapat memilih pos turunan dari Pos Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf d);
f) meskipun pemeriksa dapat memilih pos-pos yang akan diperiksa dalam setiap jenis pajak, pengujian atas keabsahan seluruh kredit pajak tetap harus dilakukan;
g) penentuan pos-pos SPT yang akan diperiksa didasarkan pada identifikasi masalah yang merupakan hasil analisis data keuangan dan data lainnya;
h) penulisan pos-pos SPT yang akan diperiksa dengan pos turunannya dipisahkan dengan garis miring (/). sebagai contoh:
(1) PPh Badan : Dalam hal Pemeriksa Pajak menentukan untuk memeriksa Penjualan Ekspor sebagai pos turunan dari Pos Peredaran Usaha, ditulis sebagai berikut : Peredaran Usaha/Penjualan Ekspor.
(2) PPh Pasal 23 : Dalam hal Pemeriksa Pajak menentukan untuk memeriksa objek PPh Pasal 23 atas Biaya Sewa Harta, ditulis sebagai berikut : Objek PPh Pasal 23/Sewa.
10) penentuan lokasi dan kewajiban perpajakan lokasi yang akan diperiksa berdasarkan hasil identifikasi masalah yang telah dilakukan.
10. Usulan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 harus disampaikan kepada Kepala UP2 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Nota Dinas Penunjukan Supervisor diterima.
11. Kepala UP2 harus menelaah dan memberikan persetujuan atas usulan Rencana Pemeriksaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah usulan Rencana Pemeriksaan diterima.
12. Kepala UP2 harus menerbitkan SP2 setelah usulan Rencana Pemeriksaan disetujui.
13. Dalam hal terdapat permintaan pemeriksaan WP Lokasi, Pemeriksa WP Domisili harus melampirkan salinan Rencana Pemeriksaan dalam surat permintaan pemeriksaan WP Lokasi sebagai dasar bagi Pemeriksa WP Lokasi dalam menyusun Rencana Pemeriksaannya.
14. Dalam hal Rencana Pemeriksaan yang dibuat oleh Pemeriksa WP Lokasi berbeda dengan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, maka salinan Rencana Pemeriksaan WP Lokasi harus dikirimkan kepada Pemeriksa WP Domisili paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak disetujuinya Rencana Pemeriksaan WP Lokasi.
15. Rencana Pemeriksaan disusun dengan menggunakan format KKP sebagaimana pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
16. Contoh Identifikasi Masalah dan Rencana Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran VIA dan Lampiran VIB yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
III. PROSEDUR PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN

1. Jika ditemukan kondisi yang berbeda antara Rencana Pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan, Supervisor menyusun Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan.
2. Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berisi antara lain:
  1. Uraian rencana pemeriksaan yang diubah;
  2. Rencana pemeriksaan sebelumnya;
  3. Rencana pemeriksaan yang dimutakhirkan; dan
  4. Alasan perubahan.
3. Kepala UP2 harus memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan diterima.
4. Dalam hal Kepala UP2 tidak menyetujui Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan, Kepala UP2 harus memberikan catatan/alasan pada formulir Perubahan Rencana Pemeriksaan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan sebelumnya.
5. Dalam hal terjadi Perubahan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, maka Pemeriksa WP Domisili harus mengirimkan salinan Perubahan Rencana Pemeriksaan kepada Pemeriksa WP Lokasi, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah disetujuinya Perubahan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, demikian pula sebaliknya.
6. Perubahan Rencana Pemeriksaan disusun menggunakan formulir KKP sebagaimana pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
7. Contoh Perubahan Rencana Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran VIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
IV.  KETENTUAN PENUTUP

Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang pemeriksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 26 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.