1. DASAR HUKUM
2. DEFINISI
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(Pasal 1 angka 25 UU KUP)
Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari compliance audit yang dilakukan oleh
pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh DJP untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
Secara ringkas, perbandingan antara Pemeriksaan Pajak (Tax Audit) dengan
Pemeriksaan Laporan Keuangan (General Audit) dapat dijelaskan sebagai berikut:
URAIAN |
GENERAL AUDIT |
TAX AUDIT |
Auditor |
Auditor Independen |
PNS DJP atau Tenaga Ahli yang ditunjuk |
Objek Audit |
Laporan Keuangan |
SPT atau pelaksanaan kewajiban perpajakan |
Tujuan |
Memberikan opini |
Menguji kepatuhan & tujuan lain |
Output |
Opini/Laporan |
Surat Ketetapan Pajak (SKPN, SKPKB, SKPLB) |
Acuan |
PSAK |
UU Fiskal |
3. TUJUAN PEMERIKSAAN
Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
a. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
--> Jenis Pajak : satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
--> Masa / Tahun Pajak : satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak
atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun
berjalan
b. Pemeriksaan untuk tujuan lain
--> Penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan
pemeriksaan
5. KRITERIA PEMERIKSAAN
a. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
1) Harus dilakukan : - Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
2) Dapat dilakukan : - WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak;
- WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan rugi;
- WP tidak menyampaikan atau menyampaikan
Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
- WP melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
atau
- WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya
kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Pemeriksaan untuk tujuan lain
--> dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
- pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka
waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian
fasilitas perpajakan; dan/atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda.
6. JENIS PEMERIKSAAN
a. Pemeriksaan Kantor --> dilakukan di kantor DJP
b. Pemeriksaan Lapangan --> dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha
atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib
Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh
Dirjen Pajak
7. JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
a. Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
1. Pemeriksaan Kantor
--> paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling
lama 6 (enam) bulan karena alasan tertentu, yang dihitung sejak
tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
--> alasan tertentu tersebut, antara lain:
• ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak
• diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
lainnya
• terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
kepada pihak ketiga
• berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala UP2
--> Apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang
terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang
berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan
Kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan
2. Pemeriksaan Lapangan
--> paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling
lama 8 (delapan) bulan karena alasan tertentu, yang dihitung sejak
tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
--> alasan tertentu tersebut, antara lain:
• ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak
• diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
lainnya
• terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
kepada pihak ketiga
• terdapat permintaan Pemeriksaan oleh Unit Pelaksana
Pemeriksaan Domisili kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan
Lokasi
• berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan
--> paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5
(lima) kali perpanjangan dalam hal terdapat indikasi transaksi
transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi
adanya rekayasa transaksi keuangan
b. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
1. Pemeriksaan Kantor
--> paling lama 14 hari sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal LHP
2. Pemeriksaan Lapangan
--> paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan
pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak, sampai dengan tanggal LHP