Selasa, 27 Maret 2012

SE - 04/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 04/PJ/2012

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Berdasarkan Pasal 5 huruf d angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu antara lain pada Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan.
Hal-hal umum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Program Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. Program Pemeriksaan adalah pernyataan pilihan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan.
2. Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung.
3. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau  pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
4. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu Teknik Pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
5. Rencana Pemeriksaan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala UP2 yang berisi identitas Wajib Pajak yang  memberikan gambaran umum mengenai Wajib Pajak, identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan  Tim Pemeriksa Pajak yang bersangkutan, dan uraian rencana pemeriksaan yang berisi informasi mengenai kriteria pemeriksaan, jenis pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, identifikasi masalah, tanggal selesai pemeriksaan, tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, sarana pendukung yang diperlukan, serta pos-pos SPT yang akan diperiksa.
6. Program Pemeriksaan berfungsi sebagai :
  1. sarana bagi Supervisor untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan serta memberikan bimbingan;
  2. petunjuk kerja bagi Tim Pemeriksa Pajak;
  3. sarana evaluasi penerapan metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan suatu pos SPT dan/atau pos turunannya dengan metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang telah direncanakan; dan
  4. referensi bagi penyusunan Program Pemeriksaan yang akan datang.
7. Penyusunan Program Pemeriksaan dilakukan secara mandiri, objektif, profesional serta memperhatikan Rencana Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Kepala UP2.
8. Program Pemeriksaan yang harus disusun ada 2 (dua), yaitu Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan.
9. Program Pemeriksaan merupakan bagian dari KKP.
B. Rencana Program Pemeriksaan
1. Rencana Program Pemeriksaan dibuat oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan pos-pos yang akan diperiksa dalam Rencana Pemeriksaan.
2. Rencana Program Pemeriksaan dapat disampaikan kepada Kepala UP2 bersamaan dengan Usulan Rencana Pemeriksaan.
3. Rencana Program Pemeriksaan harus ditandatangani oleh Kepala UP2 sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau pengiriman Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
4. Dalam hal terdapat perubahan Rencana Pemeriksaan berupa penambahan Pos-pos SPT/pos-pos turunannya maka harus dibuat Perubahan Rencana Program Pemeriksaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Program Pemeriksaan.
5. Perubahan Rencana Program Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan kepada Kepala UP2 bersamaan dengan Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan.
6. Perubahan Rencana Program Pemeriksaan ditandatangani oleh Kepala UP2 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah persetujuan Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan.
7. Rencana Program Pemeriksaan berisi :
a. Pos-pos SPT/pos-pos turunannya yang akan diperiksa menurut KKP Rencana Pemeriksaan;
b. Uraian Rencana Program Pemeriksaan masing-masing pos SPT/pos turunannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain memuat :
1) tujuan pemeriksaan suatu pos SPT/pos turunannya;
2) metode pemeriksaan yang akan digunakan;
3) teknik-teknik pemeriksaan yang dipilih;
4) prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan;
5) buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak yang akan dipinjam.
8. Pemilihan teknik-teknik pemeriksaan dan buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak sebagaimana dimaksud angka 7 huruf b harus mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Teknik Pemeriksaan dan buku, catatan, dan dokumen yang harus dipinjam sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah standar minimal yang harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
10. Apabila menurut Pemeriksa Pajak standar minimal sebagaimana dimaksud pada angka 9 tidak memadai untuk meyakini suatu pos, Pemeriksa Pajak dapat menambah Teknik Pemeriksaan lainnya dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen di luar standar minimal.
11. Apabila suatu Teknik Pemeriksaan yang dipilih dan/atau buku, catatan, dan dokumen yang  harus dipinjam sebagaimana dimaksud angka 9 tidak dapat dilakukan atau diputuskan untuk tidak dilakukan dalam pemeriksaan maka Pemeriksa Pajak harus mendokumentasikan alasannya dalam KKP pengujian pos SPT/pos turunan terkait.
C. Realisasi Program Pemeriksaan
  1. Realisasi Program Pemeriksaan dibuat oleh Supervisor berdasarkan kondisi nyata yang ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan.
  2. Dalam hal terdapat metode, teknik, dan/atau prosedur pemeriksaan yang tidak dilakukan maka alasannya harus dicantumkan dalam Realisasi Program Pemeriksaan.
D Format Program Pemeriksaan
  1. Rencana Program Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Perubahan Rencana Program Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Realisasi Program Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Contoh Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan terdapat pada Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Ketentuan Lain-Lain 
  1. Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Program Pemeriksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini.
  2. Mulai tanggal 15 Februari 2012 setiap penyusunan Program Pemeriksaan harus berpedoman pada Surat Edaran ini.
 Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar