SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 04/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Berdasarkan Pasal 5 huruf d angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010
tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu antara
lain pada Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan. Hal-hal umum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Program Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. | Program
Pemeriksaan adalah pernyataan pilihan Metode Pemeriksaan, Teknik
Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh
Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan Rencana
Pemeriksaan. |
2. | Metode
Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan
terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan
keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak
langsung. |
3. | Teknik
Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau
pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini
kebenaran pos-pos yang diperiksa. |
4. | Prosedur
Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu Teknik Pemeriksaan,
berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah,
untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. |
5. | Rencana
Pemeriksaan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh
Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala UP2 yang
berisi identitas Wajib Pajak yang memberikan gambaran umum mengenai
Wajib Pajak, identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan
jumlah SP2 yang sedang dikerjakan Tim Pemeriksa Pajak
yang bersangkutan, dan uraian rencana pemeriksaan yang berisi informasi
mengenai kriteria pemeriksaan, jenis pemeriksaan, ruang lingkup
pemeriksaan, identifikasi masalah, tanggal selesai pemeriksaan, tanggal
jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, sarana pendukung
yang diperlukan, serta pos-pos SPT yang akan diperiksa. |
6. | Program Pemeriksaan berfungsi sebagai :
- sarana bagi Supervisor untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan serta memberikan bimbingan;
- petunjuk kerja bagi Tim Pemeriksa Pajak;
- sarana
evaluasi penerapan metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan suatu pos
SPT dan/atau pos turunannya dengan metode, teknik, dan prosedur
pemeriksaan yang telah direncanakan; dan
- referensi bagi penyusunan Program Pemeriksaan yang akan datang.
|
7. | Penyusunan
Program Pemeriksaan dilakukan secara mandiri, objektif, profesional
serta memperhatikan Rencana Pemeriksaan yang telah ditelaah dan
disetujui oleh Kepala UP2. |
8. | Program Pemeriksaan yang harus disusun ada 2 (dua), yaitu Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan. |
9. | Program Pemeriksaan merupakan bagian dari KKP. |
|
B. | Rencana Program Pemeriksaan
1. | Rencana
Program Pemeriksaan dibuat oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim
berdasarkan pos-pos yang akan diperiksa dalam Rencana Pemeriksaan. |
2. | Rencana Program Pemeriksaan dapat disampaikan kepada Kepala UP2 bersamaan dengan Usulan Rencana Pemeriksaan. |
3. | Rencana
Program Pemeriksaan harus ditandatangani oleh Kepala UP2 sebelum
penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau pengiriman Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. |
4. | Dalam
hal terdapat perubahan Rencana Pemeriksaan berupa penambahan Pos-pos
SPT/pos-pos turunannya maka harus dibuat Perubahan Rencana Program
Pemeriksaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana
Program Pemeriksaan. |
5. | Perubahan
Rencana Program Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4
disampaikan kepada Kepala UP2 bersamaan dengan Usulan Perubahan Rencana
Pemeriksaan. |
6. | Perubahan
Rencana Program Pemeriksaan ditandatangani oleh Kepala UP2 paling lama 1
(satu) hari kerja setelah persetujuan Usulan Perubahan Rencana
Pemeriksaan. |
7. | Rencana Program Pemeriksaan berisi :
a. | Pos-pos SPT/pos-pos turunannya yang akan diperiksa menurut KKP Rencana Pemeriksaan; |
b. | Uraian Rencana Program Pemeriksaan masing-masing pos SPT/pos turunannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain memuat :
1) | tujuan pemeriksaan suatu pos SPT/pos turunannya; |
2) | metode pemeriksaan yang akan digunakan; |
3) | teknik-teknik pemeriksaan yang dipilih; |
4) | prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan; |
5) | buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak yang akan dipinjam. |
|
|
8. | Pemilihan
teknik-teknik pemeriksaan dan buku, catatan, dan dokumen Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud angka 7 huruf b harus mengacu pada Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini. |
9. | Teknik
Pemeriksaan dan buku, catatan, dan dokumen yang harus dipinjam
sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah standar
minimal yang harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. |
10. | Apabila
menurut Pemeriksa Pajak standar minimal sebagaimana dimaksud pada angka
9 tidak memadai untuk meyakini suatu pos, Pemeriksa Pajak dapat
menambah Teknik Pemeriksaan lainnya dan/atau meminjam buku, catatan, dan
dokumen di luar standar minimal. |
11. | Apabila
suatu Teknik Pemeriksaan yang dipilih dan/atau buku, catatan, dan
dokumen yang harus dipinjam sebagaimana dimaksud angka 9 tidak dapat
dilakukan atau diputuskan untuk tidak dilakukan dalam pemeriksaan maka
Pemeriksa Pajak harus mendokumentasikan alasannya dalam KKP pengujian
pos SPT/pos turunan terkait. |
|
C. | Realisasi Program Pemeriksaan
- Realisasi Program Pemeriksaan dibuat oleh Supervisor berdasarkan kondisi nyata yang ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan.
- Dalam
hal terdapat metode, teknik, dan/atau prosedur pemeriksaan yang tidak
dilakukan maka alasannya harus dicantumkan dalam Realisasi Program
Pemeriksaan.
|
D | Format Program Pemeriksaan
- Rencana
Program Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
- Perubahan Rencana Program
Pemeriksaan dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
- Realisasi Program Pemeriksaan
dibuat dengan menggunakan format KKP pada Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Contoh
Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan terdapat
pada Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
E. | Ketentuan Lain-Lain
- Sejak
ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Program Pemeriksaan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Surat Edaran ini.
- Mulai tanggal 15 Februari 2012 setiap penyusunan Program Pemeriksaan harus berpedoman pada Surat Edaran ini.
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar