SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 126/PJ/2010
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN (AUDIT PLAN)
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010
tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji
Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan harus
didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan,
dan mendapat pengawasan yang seksama. Salah satu bagian penting dalam
persiapan pemeriksaan adalah penyusunan Rencana Pemeriksaan.
Rencana
Pemeriksaan merupakan rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh
Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan (UP2) yang antara lain berisi identitas Wajib Pajak (WP),
identitas Tim Pemeriksa Pajak, dan uraian rencana pemeriksaan.
Untuk
memberikan pedoman tentang penyusunan rencana pemeriksaan, dengan ini
diberikan Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) untuk
Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai berikut:
I. | KETENTUAN UMUM
- Pemeriksa Pajak wajib menyusun Rencana Pemeriksaan.
- Rencana Pemeriksaan harus disusun oleh Supervisor secara cermat berdasarkan pertimbangan profesional.
- Rencana Pemeriksaan harus disusun sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan.
- Rencana
Pemeriksaan disusun setelah mempelajari dan menganalisis data WP yang
tersedia. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan (KKP) sebagai pendukung Rencana Pemeriksaan.
- Rencana
Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan seluruh jenis pajak/all
taxes maupun pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.
- Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan WP Domisili maupun pemeriksaan WP Lokasi.
- Rencana
Pemeriksaan dapat diperbaiki atau diubah oleh Supervisor setelah SP2
diterbitkan apabila Pemeriksa Pajak menemukan kondisi yang berbeda
antara Rencana Pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
- Perubahan Rencana Pemeriksaan tetap harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.
- Rencana Pemeriksaan dan Perubahan Rencana Pemeriksaan harus ditelaah dan mendapat persetujuan Kepala UP2.
|
II. | PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN
1. | Kepala
UP2 harus membuat Nota Dinas Penunjukan Supervisor untuk menyusun
usulan Rencana Pemeriksaan setelah menerima
instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan atau Lembar Penugasan
Pemeriksaan (LP2) dengan menggunakan format pada Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
2. | Nota
Dinas Penunjukan Supervisor harus disertai dengan berkas WP yang
diperlukan dalam penyusunan usulan Rencana Pemeriksaan, antara lain
Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun
terakhir atau sesuai data yang tersedia, Profil WP, Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, dan data lain yang relevan. |
3. | Berkas
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dirinci dalam Daftar Berkas Wajib
Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan, yang merupakan lampiran
Nota Dinas Penunjukan Supervisor, dengan format sebagaimana pada
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
Edaran ini. |
4. | Berdasarkan
nota dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Supervisor menyusun KKP
Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT atau turunannya yang
akan diperiksa dan perlu dilakukan pengujian. KKP Identifikasi Masalah
merupakan KKP Pendukung dari Rencana Pemeriksaan. |
5. | Penyusunan
KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 didasarkan
pada data dan/atau informasi yang tersedia, antara lain:
a. | KKP Perbandingan Data Keuangan Wajib Pajak minimal 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai dengan data yang tersedia, yaitu:
1) | dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan:
a) | Neraca Komparatif; dan |
b) | Laba Rugi Komersial Komparatif dan/atau SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Komparatif. |
|
2) | dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan:
a) | Harta dan Kewajiban Komparatif; dan |
b) | Peredaran Bruto Komparatif dan/atau SPT Tahunan Orang Pribadi Komparatif; |
|
|
b. | informasi dari Profil Wajib Pajak yang telah disusun oleh Account Representative; |
c. | LHP sebelumnya; dan/atau |
d. | data
lain yang relevan yang meliputi alat keterangan, analisis risiko, hasil
analisis dan pengembangan IDLP, dan/atau informasi intern dan ekstern
yang tersedia. |
|
6. | Penyusunan
KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan
dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
- lakukan analisis rasio data keuangan yang terkait dengan pos-pos SPT;
- lakukan analisis trend dan benchmark dengan industri atau perusahaan sejenis;
- lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau
- lakukan
analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang
dibuat oleh Account Representative, hasil analisis dan pengembangan
IDLP, dan informasi intern dan ekstern yang tersedia.
|
7. | KKP
Identifikasi Masalah disusun dengan menggunakan format pada Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
8. | Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor menyusun Usulan Rencana Pemeriksaan. |
9. | Usulan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 antara lain berisi:
a. | Identitas WP yang berisi gambaran umum WP; |
b. | Identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan; dan |
c. | Uraian rencana pemeriksaan yang berisi:
1) | Kriteria pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus; |
2) | Jenis pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan; |
3) | Ruang
lingkup pemeriksaan, yang terdiri atas seluruh jenis pajak (all taxes),
PPh Badan/Orang Pribadi, Pemotongan dan Pemungutan PPh, PPN, dan jenis
pajak lainnya; |
4) | Identifikasi masalah, yang memuat resume dari KKP Identifikasi Masalah; |
5) | Tanggal
selesai pemeriksaan adalah rencana tanggal batas akhir penyelesaian
pemeriksaan, yaitu tanggal LHP yang harus memperhatikan jangka waktu
penyelesaian pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku; |
6) | Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; |
7) | Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan; |
8) | Sarana pendukung yang diperlukan dalam pemeriksaan, misalnya software audit tools, dan lain-lain; |
9) | Pos-pos SPT yang akan diperiksa:
a) | yang
dimaksud dengan pos-pos SPT yang akan diperiksa adalah pos-pos di dalam
SPT atau pos turunannya yang ditentukan akan diperiksa baik SPT Masa
maupun SPT Tahunan; |
b) | pos turunan adalah komponen atau elemen yang mendukung suatu pos, termasuk akun neraca; |
c) | dalam hal pemeriksaan meliputi beberapa atau seluruh jenis pajak, maka setiap jenis pajak harus diperiksa; |
d) | untuk jenis pajak PPh Badan atau PPh Orang Pribadi, pos Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto harus diperiksa; |
e) | Pemeriksa dapat memilih pos turunan dari Pos Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf d); |
f) | meskipun
pemeriksa dapat memilih pos-pos yang akan diperiksa dalam setiap jenis
pajak, pengujian atas keabsahan seluruh kredit pajak tetap harus
dilakukan; |
g) | penentuan
pos-pos SPT yang akan diperiksa didasarkan pada identifikasi masalah
yang merupakan hasil analisis data keuangan dan data lainnya; |
h) | penulisan pos-pos SPT yang akan diperiksa dengan pos turunannya dipisahkan dengan garis miring (/). sebagai contoh:
(1) | PPh
Badan : Dalam hal Pemeriksa Pajak menentukan untuk memeriksa Penjualan
Ekspor sebagai pos turunan dari Pos Peredaran Usaha, ditulis sebagai
berikut : Peredaran Usaha/Penjualan Ekspor. |
(2) | PPh
Pasal 23 : Dalam hal Pemeriksa Pajak menentukan untuk memeriksa objek
PPh Pasal 23 atas Biaya Sewa Harta, ditulis sebagai berikut : Objek PPh
Pasal 23/Sewa. |
|
|
10) | penentuan
lokasi dan kewajiban perpajakan lokasi yang akan diperiksa berdasarkan
hasil identifikasi masalah yang telah dilakukan. |
|
|
10. | Usulan
Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 harus
disampaikan kepada Kepala UP2 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Nota Dinas Penunjukan Supervisor diterima. |
11. | Kepala
UP2 harus menelaah dan memberikan persetujuan atas usulan Rencana
Pemeriksaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah usulan Rencana
Pemeriksaan diterima. |
12. | Kepala UP2 harus menerbitkan SP2 setelah usulan Rencana Pemeriksaan disetujui. |
13. | Dalam
hal terdapat permintaan pemeriksaan WP Lokasi, Pemeriksa WP Domisili
harus melampirkan salinan Rencana Pemeriksaan dalam surat permintaan
pemeriksaan WP Lokasi sebagai dasar bagi Pemeriksa WP Lokasi dalam
menyusun Rencana Pemeriksaannya. |
14. | Dalam
hal Rencana Pemeriksaan yang dibuat oleh Pemeriksa WP Lokasi berbeda
dengan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, maka salinan Rencana Pemeriksaan
WP Lokasi harus dikirimkan kepada Pemeriksa WP Domisili paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak disetujuinya Rencana Pemeriksaan WP Lokasi. |
15. | Rencana
Pemeriksaan disusun dengan menggunakan format KKP sebagaimana pada
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
ini. |
16. | Contoh
Identifikasi Masalah dan Rencana Pemeriksaan dapat dilihat pada
Lampiran VIA dan Lampiran VIB yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
|
III. | PROSEDUR PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN
1. | Jika
ditemukan kondisi yang berbeda antara Rencana Pemeriksaan dengan
pelaksanaan pemeriksaan, Supervisor menyusun Usulan Perubahan Rencana
Pemeriksaan. |
2. | Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berisi antara lain:
- Uraian rencana pemeriksaan yang diubah;
- Rencana pemeriksaan sebelumnya;
- Rencana pemeriksaan yang dimutakhirkan; dan
- Alasan perubahan.
|
3. | Kepala
UP2 harus memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan Rencana
Pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Usulan Perubahan
Rencana Pemeriksaan diterima. |
4. | Dalam
hal Kepala UP2 tidak menyetujui Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan,
Kepala UP2 harus memberikan catatan/alasan pada formulir Perubahan
Rencana Pemeriksaan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan
Rencana Pemeriksaan sebelumnya. |
5. | Dalam
hal terjadi Perubahan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, maka Pemeriksa
WP Domisili harus mengirimkan salinan Perubahan Rencana Pemeriksaan
kepada Pemeriksa WP Lokasi, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
disetujuinya Perubahan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, demikian pula
sebaliknya. |
6. | Perubahan
Rencana Pemeriksaan disusun menggunakan formulir KKP sebagaimana pada
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
ini. |
7. | Contoh
Perubahan Rencana Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran VIC yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
|
IV. | KETENTUAN PENUTUP
Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang pemeriksaan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Surat Edaran ini. |
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar