SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 08/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 5 huruf d angka 6) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-9/PJ/2010
tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar
Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,
pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman
penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini disampaikan pedoman penyusunan KKP sebagai
berikut.
A. |
Definisi
- KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat
oleh
Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data,
keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan
dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
- KKP Umum adalah KKP selain KKP Khusus yang formatnya
diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- KKP Khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya
diatur tersendiri dalam peraturan lainnya.
- KKP Induk adalah KKP yang merupakan rangkuman dari
KKP Induk Per Jenis Pajak.
- KKP
Induk Per Jenis Pajak adalah KKP yang memuat objek pajak, pajak
terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar,
sanksi
administrasi, pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat
Tagihan Pajak.
- KKP Pendukung adalah KKP yang memuat uraian lebih
detail atau rincian dari suatu KKP.
- Dokumen pendukung KKP adalah dokumen yang diperlukan
untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP.
- Dokumen
pemeriksaan adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang diperlukan
dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
- Berkas KKP adalah KKP, dokumen pendukung KKP, dan
dokumen pemeriksaan.
|
B. |
Pembuatan
dan Penelaahan KKP
- KKP Umum dibuat oleh Ketua Tim dan Anggota Tim.
- KKP
Induk, KKP Induk Per Jenis Pajak, dan KKP Pendukung harus dibuat sesuai
ruang lingkup pemeriksaan, Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
- Dalam hal terdapat pos/pos turunan yang tidak
diperiksa berdasarkan
Rencana Pemeriksaan dan perubahannya, KKP harus mengungkapkan bahwa
pos/pos turunan tersebut tidak diperiksa.
- Penelaahan KKP Umum dilakukan oleh Supervisor. Hasil
penelaahan dituangkan dalam Review Sheet Kertas Kerja
Pemeriksaan.
- KKP
Khusus dibuat, disusun, dan/atau ditelaah sesuai dengan ketentuan yang
mengatur hal tersebut. Contoh KKP Khusus adalah KKP Rencana
Pemeriksaan, KKP Perubahan Rencana Pemeriksaan, KKP Rencana Program
Pemeriksaan, dan KKP Realisasi Program Pemeriksaan.
|
C. |
Ketentuan
Umum
1. |
KKP
wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
- bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
- bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
- dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
- sumber data atau informasi bagi penyelesaian
keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
- referensi untuk pemeiksaan berikutnya.
|
2. |
KKP
harus memberikan gambaran mengenai:
- prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
- data, keterangan, dan/atau bukti yang
diperoleh;
- pengujian yang telah dilakukan; dan
- simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang
berkaitan dengan pemeriksaan.
|
3. |
Pembuatan
KKP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- lengkap, yaitu seluruh proses pemeriksaan telah
didokumentasikan;
- akurat, yaitu bebas dari kesalahan baik
kesalahan hitung maupun kesalahan menyajikan informasi;
- dibuat secara objektif dan profesional;
- sistematis dan informatif;
- dibuat sesuai dengan format yang berlaku; dan
- diparaf oleh Tim Pemeriksa, serta dicantumkan tanggal pembuatan dan
penelaahan.
|
4. |
KKP
merupakan bagian dari rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 34
ayat
(1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2009. |
|
D. |
Format
KKP Umum
Format KKP Umum terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. |
Bagian
Atas
Bagian ini bentuknya dibakukan, isinya meliputi nama
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul KKP, nama Wajib Pajak, Nomor
Pokok Wajib Pajak, dan Masa/Tahun Pajak yang Diperiksa. |
2. |
Bagian
Tengah
Bagian ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. |
Bagian
pertama
Bentuk bagian ini tidak dibakukan dan sesuai dengan kebutuhan Pemeriksa
Pajak. Bagian ini memuat:
1) |
sumber
data; |
2) |
bukti
yang dikumpulkan; |
3) |
teknik
dan prosedur pemeriksaan yang ditempuh; dan |
4) |
uraian/simpulan
hasil pemeriksaan. |
Bagian ini dapat berbentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai
suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut
Pemeriksa Pajak, kecuali dalam hal:
1) |
pemeriksaan
dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang
dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya
dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau |
2) |
pemeriksaan
dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan
menurut SPT
Wajib Pajak dikosongkan. |
|
b. |
Bagian
kedua
Bentuk bagian ini dibakukan yang terdiri dari:
1) |
uraian
penjelasan, yang berisi:
a) |
uraian
penjelasan dilakukannya koreksi; |
b) |
uraian
penjelasan tidak dilakukannya koreksi; dan/atau |
c) |
uraian
lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa; dan |
|
2) |
dasar
hukum terkait dengan uraian sebagaimana dimaksud pada angka
1). |
Bagian ini dicantumkan pada KKP dimana koreksi atau pemeriksaan atas
suatu pos/pos turunan dilakukan.
|
Bagian tengah dapat terdiri dari
beberapa halaman sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari KKP dengan ketentuan masing-masing halaman
harus:
a. |
diberi
nomor halaman dan indeks dengan format "halaman ... dari
......; indeks:..."; dan |
b. |
diparaf
oleh pembuat KKP; |
di pojok kanan bawah. |
3. |
Bagian
Bawah
Bagian ini bentuknya dibakukan, yang isinya mencakup
nama dan paraf pembuat dan penelaah KKP, tanggal pembuatan dan
penelaahan KKP, seta kode indeks KKP.
|
Format KKP Umum dapat
dilihat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
E. |
Kode
Indeks Berkas KKP
Kode Indeks Berkas KKP merupakan suatu tanda
yang diberikan pada berkas KKP agar dapat diidentifikasi dengan mudah
dan cepat. Kode Indeks Berkas KKP terdiri atas Kode Indeks KKP, Kode
Indeks Dokumen Pendukung KKP, dan Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan.
1. |
Kode
Indeks KKP
a. |
Pemeriksa
Pajak harus menggunakan kode indeks KKP sebagaimana
diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
b. |
Pemberian
kode indeks untuk KKP Pendukung dilakukan dengan
menambah angka pada kode indeks sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dengan contoh sebagai berikut.
1) |
KKP
Pendukung dari KKP B.1 diberi kode indeks B.1.1, B.1.2,
dan seterusnya. |
2) |
KKP
Pendukung dari KKP B.1.1 diberi kode indeks B.1.1.1, B.1.1.2,
dan seterusnya. |
|
c. |
Dalam
hal:
1) |
ruang
lingkup pemeriksaan adalah satu atau beberapa jenis pajak; dan/atau |
2) |
terdapat
pos/pos turunan SPT yang tidak diperiksa berdasarkan
Rencana Pemeriksaan dan perubahannya; |
kode indeks KKP tetap mengikuti daftar kode indeks sebagaimana dimaksud
pada huruf a. |
d. |
Dalam
hal terjadi perubahan KKP yang dikarenakan oleh:
1) |
perubahan koreksi berdasarkan tanggapan Wajib Pajak dan/atau
pembahasan atas hasil pemeriksaan; |
2) |
perubahan koreksi berdasarkan Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan; atau |
3) |
sebab-sebab
lainnya; |
KKP perubahan diberi kode indeks yang sama dengan KKP sebelumnya dan
diberi tambahan kode "P1" untuk perubahan pertama, "P2" untuk perubahan
kedua, dan seterusnya. |
|
2. |
Kode
Indeks Dokumen Pendukung KKP
a. |
Dokumen
pendukung KKP harus diberi kode indeks mengikuti kode
indeks KKP yang didukungnya, dengan contoh sebagai berikut.
Dokumen
pendukung KKP Rekapitulasi Delivery Order yang Belum Dilaporkan WP (KKP
B. 1.1.1) berupa fotokopi delivery order diberi kode indeks B.1.1.1.1. |
b. |
Pemberian
kode indeks pada dokumen pendukung KKP dilakukan dengan
cara tertentu sehingga tidak mengubah isi/format dokumen
pendukung
KKP yang telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan
menempelkan label pada sudut kanan bawah halaman terakhir
dokumen pendukung KKP. |
|
3. |
Kode
Indeks Dokumen Pemeriksaan
Pemberian Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan diatur sebagai berikut.
- Dokumen Pemeriksaan harus diawali dengan kode
indeks "DOK." dan ditambahkan dengan angka secara berurutan.
- Pemberian
kode indeks pada dokumen pemeriksaan dilakukan dengan
cara tertentu
sehingga tidak mengubah isi/format dokumen pemeriksaan yang
telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan
menempelkan label
pada sudut kanan bawah halaman terakhir dokumen pemeriksaan.
- Rincian
jenis dokumen pemeriksaan diatur dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
4. |
Referensi
(Ref.)
- Referensi adalah Kode Indeks Berkas KKP yang
menjadi sumber rujukan KKP yang dibuat.
- Pemeriksa harus mencantumkan referensi dalam
hal isi suatu KKP merujuk pada berkas KKP lainnya.
|
|
F. |
Penyusunan
KKP
- Penyusunan KKP Umum dilakukan oleh Ketua Tim dan/atau
Anggota Tim.
- Penyusunan KKP berdasarkan urutan indeks dalam suatu
berkas KKP.
|
G. |
Ketentuan
Lain-Lain
- Format Review Sheet KKP diatur dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
- Berkas KKP harus dilengkapi dengan daftar isi
berupa Daftar Kode Indeks Berkas KKP yang disusun dengan menggunakan
format sebagaimana dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Review Sheet KKP dan Daftar Kode Indeks Berkas KKP
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berkas KKP.
- Contoh
pembuatan KKP dapat dilihat dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
- Format KKP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal
Pajak ini dapat diterapkan pada kertas kerja pemeriksaan tujuan lain,
sepanjang belum diatur pada ketentuan tersendiri.
|
H. |
Ketentuan
Peralihan
- Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang
diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
dan belum selesai, pembuatan dan penyusunan KKP tetap mengikuti pedoman
yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-27/PJ.54/1988
tanggal 30 Juli 1988 tentang Petunjuk Penyusunan
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh
Pasal 25/29 (Seri Pemeriksaan 41).
- Terhadap
SP2 yang diterbitkan sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini, pembuatan dan penyusunan KKP harus mengikuti pedoman yang
diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pada saat
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.54/1988
tanggal 30
Juli 1988 tentang Petunjuk Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan
(KKP)
PPh Pasal 25/29 (Seri Pemeriksaan 41), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar